Nomor : 23/X/2014
Perihal : Gugatan Perceraian
Kepada yth : Kepala Pengadilan Negeri Denpasar
di-
Denpasar
Dengan
hormat,yang bertanda tangan di bawah ini, Karina Putri. S.H,
Advokat yang berkantor di jalan Hayam Wuruk No. 111, berdasarkan surat kuasa
khusus dibuat di Denpasar tanggal 10 September 2014 nomor 10/X/2014 oleh karenanya bertindak
untuk dan atas nama ; ------------------------------------------------------------
Linawati
, perempuan, umur 45 tahun, agama Hindu, Warga Negara Indonesia,bertempat
tinggal di Perumahan Gria Agung kec. Padang Sambian kab Badung,selanjutnya
disebut sebagai ;-----------------------------------------------------
----------------------------------------------Penggugat---------------------------------------
Melawan :
I Wayan Badoh,
laki-laki, umur 50 tahun, agama Hindu, Warga Negara Indonesia, bertempat
tinggal di Perumahan Gria Agung kec.Padang Sambian kab Badung,selanjutnya
disebut sebagai ; ----------------------------------------------------
-----------------------------------------------Tergugat----------------------------------------
Bahwa
adapun hal-hal dan alasan-alasan yang penggugat ajukan adalah sebagai berikut ;
---------------------------------------------------------------------------------------
1. Bahwa
Penggugat dengan Tergugat telah melangsungkan perkawinan secara Agama Hindu dan
Adat Bali dan telah di daftarkan pada Kantor Catatan Sipil Kota Denpasar ;
-------------------------------------------------------------------------
2. Bahwa
dalam perkawinan antara Penggugat dan Tergugat telah dikaruniai dua orang anak
masing-masing dengan nama : ----------------------------------
1. Putu
Sugiarta berumur 20 tahun ; ----------------------------------------------
2. Sugiarti
berumur 17 tahun ; ------------------------------------------------------
3. Bahwa
pada awalnya perkawinan antara Penggugat dan Tergugat berjalan sebagaimana
mestinya kehidupan perkawinan keluarga lainnya namun pada perkembangannya
sering terjadi percekcokan-percekcokan dan pertengkaran-pertengkaran sebagai
akibat dari ketidak cocokan antara Penggugat dengan Tergugat ; --------------------------------------------------------------------------------
4. Bahwa
pertengkaran-pertengkaran yang terjadi tersebut disebabkan karena perbuatan
Tergugat yang memiliki wanita idaman lain sehingga kasih sayang terhadap Penggugat
sudah tidak ada lagi ; -----------------------------------------
5. Bahwa
Penggugat sudah mengadakan upaya-upaya untuk menyelamatkan rumah tangga
termasuk dengan berusaha menyadarkan Tergugat dengan bantuan keluarga dan
teman-teman Tergugat namun Tergugat tetap pada sikapnya ; --------------------------------------------------------------------------------
6. Bahwa
Penggugat tidak mampu lagi hidup bersama membina dan menjalin rumah tangga
sebagai komitmen terdahulu. Komitmen yang menjadi inti perkawinan sudah tidak
ada lagi dalam perkawinan Penggugat dan Tergugat sehingga demi kebaikan bersama
perceraian adalah jalan terbaik ; ---------
7. Bahwa
sebagai manusia biasa Penggugat memiliki batas kesabaran dan batas kekuatan
untuk dapat menahan rasa sakit hati kecewa dan putus asa sehingga tidak mungkin
lagi Penggugat menerima Tergugat sebagai suami untuk hidup bersama sebagai satu
kesatuan keluarga ;
-----------------------------------------
8. Bahwa
oleh karena Tergugat yang mengakibatkan diajukannya gugatan perceraian ini,
maka sudah sepatutnya biaya perkara yang timbul dalam perkara ini
dibebankankepada Tergugat ; -------------------------------------------
Bahwa
oleh karena dengan jalan damai sudah tidak memungkinkan lagi, maka dengan
sangat terpaksa gugatan ini diajukan kepada Yth. Ketua Pengadilan Negeri
Denpasar agar di dalam waktu yang tidak terlalu lama memanggil kedua belah
pihak untuk hadir kedalam persidangan. Dan setelah memeriksa perkara ini secara
seksama, berkenan menjatuhkan putusan yang amarnya berbunyi sebagai berikut ; ---------------------------------------------------------------------------------------
1. Menerima
dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya ; -------------------
2. Menyatakan
Perkawinan Penggugat dengan Tergugat putus karena perceraian ; ------------------------------------------------------------------------------
3. Menyatakan
anak-anak yang lahir dari perkawinan Penggugat dengan Tergugat ditempatkan
dalam pengasuhan Penggugat ; ----------------------------
4. Menghukum
Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini ; ------------------------------------------------------------------------------
Atau
:
Apabila
pengadilan berpendapat lain, maka Penggugat mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono) ; -------------------------------------------------------
Denpasar,
16 Oktober 2014
Kuasa Hukum Penggugat
Karina Putri. S.H,
Tidak ada komentar:
Posting Komentar