Minggu, 16 November 2014

Pembaharuan Hukum Pidana tentang Politik Hukum Pidana

Disscussion task
Fungsi primer dari hukum pidana adalah menanggulangi kejahatan,sedangkan fungsi sekundernya adalah menjaga agar penguasa khususnya para penegak hukum dalam menanggulangi kejahatan tersebut agar sesuai dengan apa yang digariskan oleh hukum pidana itu. Dalam menanggulangi kejahatan hukum pidana merupakan bagian dari politik criminal (Criminal Policy). Negara Indonesia dalam melakukan politik hukumnya berlandaskan dasar filsafat Negara. Dalam masyarakat modern apalagi dengan adanya crime trend (perkembangan/kecendrungan kejahatan), maka pembetukan atau pembaharuan UU sangat penting dilakukan agar penguasa secara aktif ikut campur dalam berbagai segi kehidupan masyarakat. Perbuatan-perbuatan yang dilarang dan diancam dengan hokum pidana adalah perbuatan yang dianggap oleh masyarakat sebagai peruatan tercela,sesuai dengan nilai-nilai dan budaya masyarakat Indonesia, oleh sebab itu dalam Pembaharuan Hukum pidana kriminalisasi maupun diskriminasi sebagai bagian dari penal policy sangat perlu dicermati secara mendalam.

Pertanyaan :
1.      Apakah yang dimaksud dengan politik hukum pidana?
Jawab        :
Politik hukum pidana mencakup tindakkan memilih nilai-nilai dan menerapkan nilai-nilai tersebut didalam kenyataan. Politik hukum pidana merupakan pemilihan terhadap nilai-nilai untuk mencegah terjadinya delikuensi dan kejahatan.
-       Menurut Sudarto, pengertian politik hukum dalam kebijakan hukum pidana adalah: Kebijakan dari Negara melalui badan-badan yang berwenang menetapkan peraturan yang dikehendaki dan diperkirakan bisa digunakan untuk mengekpresikan apa yang terkandung dalam cita-cita masyarakat.
-       M. Arief Amrullah mengatakan Penal Policy atau politik (kebijakan) hukum pidana, pada intinya bagaiamana hukum pidana dapat dirumuskan dengan baik dan memberikan pedoman kepada pembuat Undang-Undang (kebijakan Legislatif), kebijakan aplikasi (kebijakan yudikatif), dan pelaksanaan hukum pidana (kebijakan eksekutif).
-       IS. Heru Permana mengatakan bahwa Politik atau kebijakan hukum pidana merupakan bagian dari penegakan hukum (law enforcement policy)

2.      Jelaskan hubungan antara Pembaharuan Hukum Pidana dengan Politik Hukum Pidana
Jawab        :
Pembaharuan hukum pidana merupakan suatu upaya melakukan reorientasi dan reformasi hukum pidana yang sesuai dengan nilai-nilai sentral sosio,sosio politik,sosio filosofik dan sosio cultural masyarakat Indonesia yang melandasi kebijakan social,kebijakan criminal dan kebijakan penegakan hukum Indonesia.

Alasan pentingnya dilakukan Pembaharuan terhadap Hukum Pidana adalah
1.      Alasan Politis
Yakni suatu kebanggaan nasional sebagai bangsa yang merdeka mampu memiliki aturan hukumnya sendiri.
2.      Alasan Sosiologis
Kita tau bahwa KUHP yang kita pergunakan saat ini adalah hukum peninggalan Belanda yang pada saat itu menjajah Indonesia. Karena adanya kekosongan hukum setelah Indonesia merdeka,maka Indonesia mempergunakan wetboek van strafrecht sebagai hukum pidana di Indonesia.
Karena hal tersebut KUHP yang kita pergunakan saat ini adalah hukum yang jauh dari nilai-nilai hukum yang hidup dalam masyarakat (the living law) yakni hukum adat dan hukum agama. Hal itu berarti KUHP tidak sesuai dengan budaya dan kepribadian bangsa Indonesia.
3.      Alasan Praktis
KUHP yang dipergunakan saat ini merupakan terjemahan para ahli Indonesia yang antara terjemahan para ahli yang satu dengan yang lainnya memiliki perbedaan sehingga sangat susah menafsirkan isi dari wetboek van strafrecht itu sendiri.
4.      Alasan Integratif
Menyesuaikan dengan perkembangan dunia,karena seiring dengan pekembangan zaman dan globalisasi ini ternyata juga diiringi dengan perkembangan kejahatan. Dimana kejahatan-kejahatan tersebut tidak diatur dalam KUHP sehingga pengaturannya diluar KUHP. Misalnya, tindak pidana pencucian uang, tindak pidana penipuan dengan internet dll.

-       Jadi dengan adanya Politik Hukum Pidana, diharapkan dalam pembaharuan hukum pidana yang dilakukan oleh Negara melalui badan-badan yang berwenang menetapkan peraturan yang dikehendaki yakni badan legislative, diharuskan agar Pembaharuan hukum pidana tersebut agar dapat mengekpresikan apa yang terkandung dalam cita-cita, budaya dan kepribadian masyarakat Indonesia. Baik dalam pembaharuan substansi hukumnya, struktur hukum pidananya dan pembaharuan budaya hukum pidana.

3.      Jelaskan yang dimaksud kreteria kriminalisasi dan depenalisasi dan jelaskan kriminalisasi dengan depanalisasi yang merupakan bagian dari politik hukum pidana (penal policy)
Jawab        :
Kebijakan kriminalisasi merupakan suatu kebijakan dalam menetapkan suatu perbuatan yang semula bukan tindak pidana (tidak dipidana) menjadi suatu tindak pidana (perbuatan yang dapat dipidana). Kriminalisasi muncul ketika kita dihadapkan pada suatu perbuatan yang merugikan orang lain atau masyarakat yang hukumnya belum ada atau belum ditemukan.

Menurut Prof. Soedarto ada 4 syarat yang harus diperhatikan didalam melakukan kriminalisasi :
1.      Tujuan kriminalisasi adalah menciptakan ketertiban masyarakat didalam rangka menciptakan Negara kesejahteraan (welfare state).
2.      Perbuatan yang dikriminalisasi harus perbuatan yang menimbulkan kerusakan meluas dan menimbulkan korban.
3.      Harus mempertimbangkan faktor biaya dan hasil, berarti biaya yang dikeluarkan dan hasil yang diperoleh harus seimbang.
4.      Harus memperhatikan kemampuan aparat penegak hukum. Jangan sampai aparat penegak hukum melampaui bebannya atau melampaui batas.

Depenalisasi adalah sanksi yang bersifat pidana dihilangkan, sebetulnya perbuatannya masih tetap bersifat melawan hukum, tetapi sanksi diganti dengan sanksi perdata atau administrasi. Jadi dalam hal ini sanksi pidana bersifat ultimum remedium.

Kriminalisasi dengan depanalisasi yang merupakan bagian dari politik hukum pidana (penal policy) artinya adalah apa bila nantinya ternyata terjadi suatu perbuatan melawan hukum,dimana perbuatan tersebut telah merugikan orang lain dan membuat resah masyarakat namun, ketentuannya belum ada. Maka, hukum pidana dapat dirumuskan dengan baik oleh pembuat Undang-Undang yakni para legislatif.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar