Disscussion task
Fungsi
primer dari hukum pidana adalah menanggulangi kejahatan,sedangkan fungsi
sekundernya adalah menjaga agar penguasa khususnya para penegak hukum dalam
menanggulangi kejahatan tersebut agar sesuai dengan apa yang digariskan oleh
hukum pidana itu. Dalam menanggulangi kejahatan hukum pidana merupakan bagian
dari politik criminal (Criminal Policy).
Negara Indonesia dalam melakukan politik hukumnya berlandaskan dasar filsafat
Negara. Dalam masyarakat modern apalagi dengan adanya crime trend
(perkembangan/kecendrungan kejahatan), maka pembetukan atau pembaharuan UU
sangat penting dilakukan agar penguasa secara aktif ikut campur dalam berbagai
segi kehidupan masyarakat. Perbuatan-perbuatan yang dilarang dan diancam dengan
hokum pidana adalah perbuatan yang dianggap oleh masyarakat sebagai peruatan
tercela,sesuai dengan nilai-nilai dan budaya masyarakat Indonesia, oleh sebab
itu dalam Pembaharuan Hukum pidana kriminalisasi maupun diskriminasi sebagai
bagian dari penal policy sangat perlu
dicermati secara mendalam.
Pertanyaan
:
1. Apakah
yang dimaksud dengan politik hukum pidana?
Jawab :
Politik
hukum pidana mencakup tindakkan memilih nilai-nilai dan menerapkan nilai-nilai
tersebut didalam kenyataan. Politik hukum pidana merupakan pemilihan terhadap
nilai-nilai untuk mencegah terjadinya delikuensi dan kejahatan.
- Menurut
Sudarto, pengertian politik hukum dalam kebijakan hukum pidana adalah:
Kebijakan dari Negara melalui badan-badan yang berwenang menetapkan peraturan
yang dikehendaki dan diperkirakan bisa digunakan untuk mengekpresikan apa yang
terkandung dalam cita-cita masyarakat.
- M.
Arief Amrullah mengatakan Penal Policy atau politik (kebijakan) hukum pidana,
pada intinya bagaiamana hukum pidana dapat dirumuskan dengan baik dan
memberikan pedoman kepada pembuat Undang-Undang (kebijakan Legislatif),
kebijakan aplikasi (kebijakan yudikatif), dan pelaksanaan hukum pidana
(kebijakan eksekutif).
- IS.
Heru Permana mengatakan bahwa Politik atau kebijakan hukum pidana merupakan
bagian dari penegakan hukum (law
enforcement policy)
2. Jelaskan
hubungan antara Pembaharuan Hukum Pidana dengan Politik Hukum Pidana
Jawab :
Pembaharuan hukum
pidana merupakan suatu upaya melakukan reorientasi dan reformasi hukum pidana
yang sesuai dengan nilai-nilai sentral sosio,sosio politik,sosio filosofik dan
sosio cultural masyarakat Indonesia yang melandasi kebijakan social,kebijakan
criminal dan kebijakan penegakan hukum Indonesia.
Alasan pentingnya
dilakukan Pembaharuan terhadap Hukum Pidana adalah
1. Alasan
Politis
Yakni
suatu kebanggaan nasional sebagai bangsa yang merdeka mampu memiliki aturan
hukumnya sendiri.
2. Alasan
Sosiologis
Kita
tau bahwa KUHP yang kita pergunakan saat ini adalah hukum peninggalan Belanda
yang pada saat itu menjajah Indonesia. Karena adanya kekosongan hukum setelah
Indonesia merdeka,maka Indonesia mempergunakan wetboek van strafrecht sebagai hukum pidana di Indonesia.
Karena
hal tersebut KUHP yang kita pergunakan saat ini adalah hukum yang jauh dari
nilai-nilai hukum yang hidup dalam masyarakat (the living law) yakni hukum adat dan hukum agama. Hal itu berarti
KUHP tidak sesuai dengan budaya dan kepribadian bangsa Indonesia.
3. Alasan
Praktis
KUHP
yang dipergunakan saat ini merupakan terjemahan para ahli Indonesia yang antara
terjemahan para ahli yang satu dengan yang lainnya memiliki perbedaan sehingga
sangat susah menafsirkan isi dari wetboek
van strafrecht itu sendiri.
4. Alasan
Integratif
Menyesuaikan
dengan perkembangan dunia,karena seiring dengan pekembangan zaman dan
globalisasi ini ternyata juga diiringi dengan perkembangan kejahatan. Dimana
kejahatan-kejahatan tersebut tidak diatur dalam KUHP sehingga pengaturannya
diluar KUHP. Misalnya, tindak pidana pencucian uang, tindak pidana penipuan
dengan internet dll.
- Jadi
dengan adanya Politik Hukum Pidana, diharapkan dalam pembaharuan hukum pidana
yang dilakukan oleh Negara melalui badan-badan yang berwenang menetapkan
peraturan yang dikehendaki yakni badan legislative, diharuskan agar Pembaharuan
hukum pidana tersebut agar dapat mengekpresikan apa yang terkandung dalam
cita-cita, budaya dan kepribadian masyarakat Indonesia. Baik dalam pembaharuan
substansi hukumnya, struktur hukum pidananya dan pembaharuan budaya hukum
pidana.
3. Jelaskan
yang dimaksud kreteria kriminalisasi dan depenalisasi dan jelaskan kriminalisasi
dengan depanalisasi yang merupakan bagian dari politik hukum pidana (penal policy)
Jawab :
Kebijakan
kriminalisasi merupakan suatu kebijakan dalam menetapkan suatu perbuatan yang
semula bukan tindak pidana (tidak dipidana) menjadi suatu tindak pidana
(perbuatan yang dapat dipidana). Kriminalisasi muncul ketika kita dihadapkan
pada suatu perbuatan yang merugikan orang lain atau masyarakat yang hukumnya
belum ada atau belum ditemukan.
Menurut Prof. Soedarto
ada 4 syarat yang harus diperhatikan didalam melakukan kriminalisasi :
1. Tujuan
kriminalisasi adalah menciptakan ketertiban masyarakat didalam rangka
menciptakan Negara kesejahteraan (welfare
state).
2. Perbuatan
yang dikriminalisasi harus perbuatan yang menimbulkan kerusakan meluas dan
menimbulkan korban.
3. Harus
mempertimbangkan faktor biaya dan hasil, berarti biaya yang dikeluarkan dan
hasil yang diperoleh harus seimbang.
4. Harus
memperhatikan kemampuan aparat penegak hukum. Jangan sampai aparat penegak
hukum melampaui bebannya atau melampaui batas.
Depenalisasi adalah sanksi yang bersifat pidana
dihilangkan, sebetulnya perbuatannya masih tetap bersifat melawan hukum, tetapi
sanksi diganti dengan sanksi perdata atau administrasi. Jadi dalam hal ini
sanksi pidana bersifat ultimum remedium.
Kriminalisasi
dengan depanalisasi yang merupakan bagian dari politik hukum pidana (penal policy) artinya adalah apa bila
nantinya ternyata terjadi suatu perbuatan melawan hukum,dimana perbuatan
tersebut telah merugikan orang lain dan membuat resah masyarakat namun,
ketentuannya belum ada. Maka, hukum pidana dapat dirumuskan dengan baik oleh
pembuat Undang-Undang yakni para legislatif.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar