Rabu, 14 Januari 2015

PERBANDINGAN ASAS LEGALITAS DALAM KUHP INDONESIA DAN THAILAND SERTA ANALISISNYA

A.    Asas Legalitas dan Retroaktif dalam KUHP Thailand
Ketentuan mengenai Asas Legalitas dalam KUHP Thailand diatur dalam Pasal 2 Aturan Umum Buku I yang menyebutkan sebagai berikut :
A person shall be criminally punished only when the act done by him is provided ri be an offence and the punishment is defined by the law in force at the time of the doing such act, and the punishment to be inflicted upon the offender shall be that provided by the law.
If, according to the law provided afterwards, such act is no more an offence, the person doing such act shall be relieved from being an offender, and if there is a final judgment inflicting the punishment, such person be deemend as not having ever been convicted by the judgment for committing such offence. If, however, he is still undergoing the punishment, the punishment shall forthwith terminate.
(Seseorang hanya akan dipidana apabila perbuatan yang dilakukannya olehnya ditetapkan sebagai tindak pidana dan pidananya dirumuskan oleh UU yang berlaku pada saat perbuatan itu dilakukan, dan pidana yang dikenakan kepada si pelanggar adalah pidana sebagaimana yang ditetapkan oleh UU itu.
Apabila menurut UU yang ditetapkan kemudian, perbuatan itu tidak lagi merupakan suatu tindak pidana, orang yang melanggar perbuatan itu akan dibebaskan sebagai pelaku/pelanggat, dan apabila ada putusan pemidanaan yang final (berkekuatan tetap), orang itu akan dianggap belum pernah dipidana untuk perbuatan itu, akan tetapi, apabila ia sedang menjalani pidana itu akan diakhiri dengan segera)
B.     Asas Legalitas dan Retroaktif dalam KUHP Indonesia
Ketentuan mengenai Asas Legalitas dalam KUHP Indonesia diatur dalam BAB I Pasal 1 ayat (1) dan (2) yang menyebutkan sebagai berikut :
Suatu perbuatan tidak dapat dipidana, kecuali berdasarkan kekuatan ketentuan perundang-undangan pidana yang telah ada.
Bilamana ada perubahan dalam perundang-undangan sesudah perbuatan dilakukan,maka terhadap terdakwa diterapkan ketentuan yang paling menguntungkannya.
C.    Analisis
1.      KUHP Thailand
Dalam Pasal 2 ayat (1) mengandung asas lex temporis delicti. Pasal 2 ayat (2) (Retroaktif)  mengatur adanya perubahan UU yang menyatakan bahwa perbuatan yang diatur oleh Undang-undang lama tidak lagi merupakan tindak pidana menurut undang-undang baru. Dalam hal demikian adanya dua kemungkinan :
a.       Apabila belum ada putusan berdasarkan UU lama, maka terdakwa akan dibebaskan sebagai pelanggar karena menurut UU baru perbuatannya tidak lagi merupakan tindak pidana.
b.      Apabila sudah ada putusan pemidanaan yang berkekuatan hukum tetap berdasarkan UU lama maka
-          Apabila pidana belum dijalani, terdakwa dianggap sebagai belum pernah dipidana
-          Apabila terdakwa sedang menjalani sebagian pidana maka pidana selebihnya akan diakhiri.
Dalam Hal menurut UU baru,perbuatan yang diatur UU lama tetap dipandang sebagai tindak pidana maka, mengenai ini Pasal 3 KUHP Thailand menegaskan bahwa UU yang lebih menguntungkan si pelanggar yang akan diterapkannya. Kecuali apabila perkara itu telah mendapat putusan yang berkuatan hukum tetap berdasarkan UU lama.
2.      KUHP Indonesia
Dalam Pasal 1 ayat (1) mengandung asas lex temporis delicti (berlakunya hukum pidana menurut waktu)
Moeljatno menyebutkan bahwa asas legalitas mengandung tiga pengertian, yaitu:
a.       Tidak ada perbuatan yang dilarang dan diancam dengan pidana kalau hal itu terlebih dahulu belum dinyatakan dalam suatu aturan undang-undang.
b.      Untuk menentukan adanya perbuatan pidana tidak boleh digunakan analogi (kiyas).
c.       Aturan-aturan hukum pidana tidak berlaku surut.
Pasal 1 ayat (2) merupakan pengecualian terhadap hukum yang tidak boleh berlaku surut (Retroaktif). Namun ketentuan retroaktif hanya berlaku bagi terdakwa dan tidak diatur selebihnya mengenai tersangka dan terpidana. Beda halnya dengan KUHP Thailand yang mengatur dengan jelas penerapan asas retroaktif baik bagi tersangka, terdakwa dan terpidana.
Sumber:
Arief, Barda Nawawi, 2010, Perbandingan Hukum Pidana, PT RajaGrafindo Persada, Jakarta. Hal 100-102

Moeljatno, 2002, Asas – Asas Hukum Pidana, Rineka Cipta, Jakarta, hal. 27-28

Tidak ada komentar:

Posting Komentar