A.
Asas
Legalitas dan Retroaktif dalam KUHP Thailand
Ketentuan mengenai Asas Legalitas
dalam KUHP Thailand diatur dalam Pasal 2 Aturan Umum Buku I yang menyebutkan
sebagai berikut :
A person shall be
criminally punished only when the act done by him is provided ri be an offence
and the punishment is defined by the law in force at the time of the doing such
act, and the punishment to be inflicted upon the offender shall be that provided
by the law.
If, according to the
law provided afterwards, such act is no more an offence, the person doing such
act shall be relieved from being an offender, and if there is a final judgment
inflicting the punishment, such person be deemend as not having ever been
convicted by the judgment for committing such offence. If, however, he is still
undergoing the punishment, the punishment shall forthwith terminate.
(Seseorang
hanya akan dipidana apabila perbuatan yang dilakukannya olehnya ditetapkan
sebagai tindak pidana dan pidananya dirumuskan oleh UU yang berlaku pada saat
perbuatan itu dilakukan, dan pidana yang dikenakan kepada si pelanggar adalah
pidana sebagaimana yang ditetapkan oleh UU itu.
Apabila
menurut UU yang ditetapkan kemudian, perbuatan itu tidak lagi merupakan suatu
tindak pidana, orang yang melanggar perbuatan itu akan dibebaskan sebagai
pelaku/pelanggat, dan apabila ada putusan pemidanaan yang final (berkekuatan
tetap), orang itu akan dianggap belum pernah dipidana untuk perbuatan itu, akan
tetapi, apabila ia sedang menjalani pidana itu akan diakhiri dengan segera)
B.
Asas
Legalitas dan Retroaktif dalam KUHP Indonesia
Ketentuan mengenai Asas Legalitas
dalam KUHP Indonesia diatur dalam BAB I Pasal 1 ayat (1) dan (2) yang
menyebutkan sebagai berikut :
Suatu
perbuatan tidak dapat dipidana, kecuali berdasarkan kekuatan ketentuan
perundang-undangan pidana yang telah ada.
Bilamana
ada perubahan dalam perundang-undangan sesudah perbuatan dilakukan,maka
terhadap terdakwa diterapkan ketentuan yang paling menguntungkannya.
C.
Analisis
1. KUHP
Thailand
Dalam
Pasal 2 ayat (1) mengandung
asas lex temporis delicti. Pasal 2 ayat (2) (Retroaktif) mengatur adanya perubahan UU yang menyatakan
bahwa perbuatan yang diatur oleh Undang-undang lama tidak lagi merupakan tindak
pidana menurut undang-undang baru. Dalam hal demikian adanya dua kemungkinan :
a. Apabila belum ada putusan
berdasarkan UU lama, maka terdakwa akan dibebaskan sebagai pelanggar karena
menurut UU baru perbuatannya tidak lagi merupakan tindak pidana.
b. Apabila sudah ada putusan pemidanaan
yang berkekuatan hukum tetap berdasarkan UU lama maka
-
Apabila
pidana belum dijalani, terdakwa dianggap sebagai belum pernah dipidana
-
Apabila terdakwa sedang menjalani
sebagian pidana maka pidana selebihnya akan diakhiri.
Dalam Hal menurut UU
baru,perbuatan yang diatur UU lama tetap dipandang sebagai tindak pidana maka,
mengenai ini Pasal 3 KUHP Thailand menegaskan bahwa UU yang lebih menguntungkan
si pelanggar yang akan diterapkannya. Kecuali apabila perkara itu telah mendapat
putusan yang berkuatan hukum tetap berdasarkan UU lama.
2. KUHP
Indonesia
Dalam
Pasal 1 ayat (1) mengandung asas lex
temporis delicti (berlakunya hukum pidana menurut waktu)
Moeljatno
menyebutkan bahwa asas legalitas mengandung tiga pengertian, yaitu:
a. Tidak
ada perbuatan yang dilarang dan diancam dengan pidana kalau hal itu terlebih
dahulu belum dinyatakan dalam suatu aturan undang-undang.
b. Untuk
menentukan adanya perbuatan pidana tidak boleh digunakan analogi (kiyas).
c. Aturan-aturan
hukum pidana tidak berlaku surut.
Pasal
1 ayat (2) merupakan pengecualian terhadap hukum yang tidak boleh berlaku surut
(Retroaktif). Namun ketentuan retroaktif hanya berlaku bagi terdakwa dan tidak
diatur selebihnya mengenai tersangka dan terpidana. Beda halnya dengan KUHP
Thailand yang mengatur dengan jelas penerapan asas retroaktif baik bagi
tersangka, terdakwa dan terpidana.
Sumber:
Arief,
Barda Nawawi, 2010, Perbandingan Hukum
Pidana, PT RajaGrafindo Persada, Jakarta. Hal 100-102
Moeljatno,
2002, Asas – Asas Hukum Pidana, Rineka
Cipta, Jakarta, hal. 27-28
Tidak ada komentar:
Posting Komentar