A.
Legal
Opinion
1. Pembunuhan
Rumusan
Pasal 338 KUHP adalah:
“Barangsiapa
sengaja merampas nyawa orang lain, diancam, karena pembunuhan, dengan pidana
penjara paling lama lima belas tahun”
Hal
ini berarti perumusan Pasal 338 merupakan perumusan secara material. Artinya,
dalam jenis tindak pidana yang dilarang dan diancam dengan hukuman oleh undang-
undang adalah timbulnya suatu akibat. (dengan timbulnya suatu akibat, maka
tindak pidana terlaksana).
Pembunuhan
dapat berwujud macam-macam, yaitu dapat dengan cara menembak dengan senjata
api, menikam dengan pisau, memukul dengan benda tajam atau benda tumpul sampai
dengan berupa berdiam diri padahal orang tersebut seharusnya wajib bertindak.
Seperti tidak memberikan makan terhadap seorang bayi.
Pembunuhan
harus ditambah dengan unsur kesengajaan dalam salah satu dari tiga wujud
bentuk-bentuk kesengajaan. Adapun bentuk-bentuk kesengajaan, yakni :
a. kesengajaan
sebagai tujuan (oogmerk),
b. kesengajaan
dengan keinsyafan kepastian yang akan datang akibat itu (opzet bij zekerheidsbewustzijn)
c. kesengajaan
dengan kemungkinan akan datangnya akibat itu (opzet bij mogelijk-heidsbewustzijn)
Dalam
kasus ini bentuk kesengajaan yang tepat dikenakan pada pelaku pembunuhan adalah
kesengajaan sebagai tujuan. A (terdakwa) bermaksud membunuh B (korban) yang
oleh karena perbuatan B telah membuat A menjadi kesal. A menebaskan parang ke
leher B dan B meninggal. Adapun maksud adalah kehendak terdakwa untuk melakukan
perbuatan yang menjadi pokok alasan diadakannya ancaman hukuman pidana, dalam
hal ini menghilangkan nyawa korban. Sengaja sebagai maksud menurut MvT adalah
dikehendaki dan dimengerti.
Sumber :
( Wirjono, Tindak Tindak Pidan Tertentu di Indonesia hal. 67-68 dan Catatan
perkuliahan Hukum Pidana Lanjutan semester
III)
2. Pembunuhan
Berencana
Pembunuhan berencana adalah suatu
pembunuhan yang direncanakan lebih dahulu. Antara timbul maksud untuk membunuh
dengan pelaksanaannya itu masih ada tempo bagi si pembuat untuk dengan tenang
memikirkan misalnya dengan cara bagaimanakah pembunuhan itu akan dilakukan.
Perbedaan antara pembunuhan dan
pembunuhan direncanakan yaitu kalau pelaksanaan pembunuhan yang dimaksud pasal
338 itu dilakukan seketika pada waktu timbul niat, sedang pembunuhan berencana
pelaksanan itu ditangguhkan setelah niat itu timbul, untuk mengatur rencana, dan
cara bagaimana pembunuhan itu akan dilaksanakan. Jarak waktu antara timbulnya
niat untuk membunuh dan pelaksanaan pembunuhan itu masih demikian luang,
sehingga pelaku masih dapat berfikir, apakah pembunuhan itu diteruskan atau
dibatalkan, atau pula nmerencana dengan cara bagaimana ia melakukan pembunuhan
itu.
Rumusan Pasal 340 adalah:
“Barang siapa sengaja dan dengan
rencana lebih dahulu merampas nyawa orang lain diancam, karena pembunuhan
dengan rencana (moord), dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup
atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun.”
Unsur-Unsur
Pembunuhan Berencana :
a. Unsur
Subyektif:
-
Dengan sengaja
-
Dengan rencana terlebih dahulu
b. Unsur
Obyektif
-
Perbuatan : menghilangkan nyawa.
-
Obyeknya : nyawa orang lain
Sumber:
( KUHP dan Catatan perkuliahan Hukum Pidana Lanjutan semester III)
B.
Surat
dakwaan apakah yang harusnya dibuat? Jelaskan alasannya !
Dalam surat dakwaan
subsidair terdapat beberapa dakwaan yang disusun secara berlapis, dengan maksud
lapisan yang satu berfungsi sebagai pengganti lapisan sebelumnya. Sistematik
lapisan disusun secara berurut dimulai dari Tindak Pidana yang diancam dengan
pidana tertinggi sampai dengan Tindak Pidana yang diancam dengan pidana
terendah.
Pembuktian dalam surat
dakwaan ini harus dilakukan secara berurut dimulai dari lapisan teratas sampai
dengan lapisan selanjutnya. Lapisan yang tidak terbukti harus dinyatakan secara
tegas dan dituntut agar terdakwa dibebaskan dari lapisan dakwaan yang bersangkutan.
Pembuatan dakwaan subsidair
dimaksudkan agar hakim memerksa terlebih dahulu dakwaan primair dan jika tidak
terbukti, barulah diperksa dakwaan subsidair.
Sumber :
(Andi Hmzah, Hukum Acara Pidana Indonesia hal. 185)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar