Rabu, 14 Januari 2015

ANALISIS TINDAK PIDANA PEMBUNUHAN

A.    Legal Opinion
1.      Pembunuhan
Rumusan Pasal 338 KUHP adalah:
“Barangsiapa sengaja merampas nyawa orang lain, diancam, karena pembunuhan, dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun”

Hal ini berarti perumusan Pasal 338 merupakan perumusan secara material. Artinya, dalam jenis tindak pidana yang dilarang dan diancam dengan hukuman oleh undang- undang adalah timbulnya suatu akibat. (dengan timbulnya suatu akibat, maka tindak pidana terlaksana).

Pembunuhan dapat berwujud macam-macam, yaitu dapat dengan cara menembak dengan senjata api, menikam dengan pisau, memukul dengan benda tajam atau benda tumpul sampai dengan berupa berdiam diri padahal orang tersebut seharusnya wajib bertindak. Seperti tidak memberikan makan terhadap seorang bayi.

Pembunuhan harus ditambah dengan unsur kesengajaan dalam salah satu dari tiga wujud bentuk-bentuk kesengajaan. Adapun bentuk-bentuk kesengajaan, yakni :
a.       kesengajaan sebagai tujuan (oogmerk),
b.      kesengajaan dengan keinsyafan kepastian yang akan datang akibat itu (opzet bij zekerheidsbewustzijn)
c.       kesengajaan dengan kemungkinan akan datangnya akibat itu (opzet bij mogelijk-heidsbewustzijn)
Dalam kasus ini bentuk kesengajaan yang tepat dikenakan pada pelaku pembunuhan adalah kesengajaan sebagai tujuan. A (terdakwa) bermaksud membunuh B (korban) yang oleh karena perbuatan B telah membuat A menjadi kesal. A menebaskan parang ke leher B dan B meninggal. Adapun maksud adalah kehendak terdakwa untuk melakukan perbuatan yang menjadi pokok alasan diadakannya ancaman hukuman pidana, dalam hal ini menghilangkan nyawa korban. Sengaja sebagai maksud menurut MvT adalah dikehendaki dan dimengerti. 
Sumber : ( Wirjono, Tindak Tindak Pidan Tertentu di Indonesia hal. 67-68 dan Catatan perkuliahan Hukum Pidana Lanjutan semester  III)

2.      Pembunuhan Berencana
Pembunuhan berencana adalah suatu pembunuhan yang direncanakan lebih dahulu. Antara timbul maksud untuk membunuh dengan pelaksanaannya itu masih ada tempo bagi si pembuat untuk dengan tenang memikirkan misalnya dengan cara bagaimanakah pembunuhan itu akan dilakukan.

Perbedaan antara pembunuhan dan pembunuhan direncanakan yaitu kalau pelaksanaan pembunuhan yang dimaksud pasal 338 itu dilakukan seketika pada waktu timbul niat, sedang pembunuhan berencana pelaksanan itu ditangguhkan setelah niat itu timbul, untuk mengatur rencana, dan cara bagaimana pembunuhan itu akan dilaksanakan. Jarak waktu antara timbulnya niat untuk membunuh dan pelaksanaan pembunuhan itu masih demikian luang, sehingga pelaku masih dapat berfikir, apakah pembunuhan itu diteruskan atau dibatalkan, atau pula nmerencana dengan cara bagaimana ia melakukan pembunuhan itu.

Rumusan Pasal 340 adalah:
“Barang siapa sengaja dan dengan rencana lebih dahulu merampas nyawa orang lain diancam, karena pembunuhan dengan rencana (moord), dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun.”

Unsur-Unsur Pembunuhan Berencana :
a.       Unsur Subyektif:
-          Dengan sengaja
-          Dengan rencana terlebih dahulu
b.      Unsur Obyektif
-          Perbuatan : menghilangkan nyawa.
-          Obyeknya : nyawa orang lain
Sumber: ( KUHP dan Catatan perkuliahan Hukum Pidana Lanjutan semester  III)
B.     Surat dakwaan apakah yang harusnya dibuat? Jelaskan alasannya !
Dalam surat dakwaan subsidair terdapat beberapa dakwaan yang disusun secara berlapis, dengan maksud lapisan yang satu berfungsi sebagai pengganti lapisan sebelumnya. Sistematik lapisan disusun secara berurut dimulai dari Tindak Pidana yang diancam dengan pidana tertinggi sampai dengan Tindak Pidana yang diancam dengan pidana terendah.

Pembuktian dalam surat dakwaan ini harus dilakukan secara berurut dimulai dari lapisan teratas sampai dengan lapisan selanjutnya. Lapisan yang tidak terbukti harus dinyatakan secara tegas dan dituntut agar terdakwa dibebaskan dari lapisan dakwaan yang bersangkutan.

Pembuatan dakwaan subsidair dimaksudkan agar hakim memerksa terlebih dahulu dakwaan primair dan jika tidak terbukti, barulah diperksa dakwaan subsidair.

Sumber : (Andi Hmzah, Hukum Acara Pidana Indonesia hal. 185)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar