Rabu, 14 Januari 2015

ANALISIS KASUS PERZINAHAN

A.     Kasus :

Zumi Zola Dikenakan Pasal Perzinahan
Rabu, 25 Januari 2012 | 03:58 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Akibat diduga berselingkuh dengan Peni Farnita Saputri, istri dari Bernaldi Kadir Djemat, Bupati Tanjung Jabung Timur, Jambi, yang juga aktor Zumi Zola Zulkifli dilaporkan ke Polda Metro Jaya dengan nomor laporan TBL/ESC/1/2012/PMJ/DIT Reskrimum No LP/249/1/2012/DIT Reskrimum itu pun terancam dengan Pasal 284 KUHP tentang Perzinahan.
"Pasalnya 284 ini tentang perzinahan, kami menduga sudah terjadi perzinahan," kata kuasa hukum Bernaldi, Andreas Nahot Silitonga, seusai melaporkan perselingkuhan dan perzinahan Zumi dengan Peni di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (24/1/2012). Untuk memerkarakan perselingkuhan Zumi, tim kuasa hukum Bernaldi sudah menyiapkan beberapa alat bukti.
"Buktinya ada beberapa foto, kami bisa kumpulkan, lalu ada SMS. Ini cukup valid, kemudian polisi bisa menyimpulkan apakah benar ini suatu tidak pidana," jelas Andreas. Sementara untuk bukti tuduhan perzinahan yang diduga dilakukan Zumi dan Peni, tim kuasa hukum Bernaldi belum mau membeberkan alat buktinya.
"Untuk hal itu saya sampaikan setelah penyidikan," kata Andreas. Dengan pelaporan tersebut, Bernaldi mengaku tak perlu takut berhadapan dengan Zumi di jalur hukum. "Saya tidak takut dengan tekanan Bupati Zumi Zola, tapi saya pertimbangkan ini demi anak saya. Sampai saat ini saya lihat komitmen Zumi Zola omong kosong. Untuk Zumi Zola, saya harapkan ini yang terakhir dari kasus saya, saya harapkan Anda belajar. Kita lihat saja nanti apa yang akan terjadi, siapa yang salah dan siapa yang benar," tegas Bernaldi.


B.     Bagaimanakah pengaturan dalam KUHP dalam kaitannya dengan pidana penjara dan saksi.

Dalam KUHP mengenai Tindak Pidana Perzinahan diatur dalam Pasal 287 yang menyebutkan :
Pasal 287
(1)   Barang siapa bersetubuh dengan seorang wanita di luar perkawinan, padahal diketahuinya atau sepatutnya harus diduganya bahwa umumya belum lima belas tahun, atau kalau umurnya tidak jelas, bawa belum waktunya untuk dikawin, diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun.
(2)   Penuntutan hanya dilakukan atas pengaduan, kecuali jika umur wanita belum sampai dua belas tahun atau jika ada salah satu hal berdasarkan pasal 291 dan pasal 294.
(2)
Analis :
R.Soesilo dalam bukunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal menjelaskan lebih lanjut mengenai gendak/overspel atau yang disebut Soesilo sebagai zinah adalah persetubuhan yang dilakukan oleh laki-laki atau perempuan yang telah kawin dengan perempuan atau laki-laki yang bukan isteri atau suaminya. Untuk dapat dikenakan pasal ini, maka persetubuhan itu harus dilakukan atas dasar suka sama suka, tidak boleh ada paksaan dari salah satu pihak.
      Pihak yang melakukan pengaduan adalah suami/istri yang tercemar dan terhadap mereka dapat berlaku Pasal 27 Kitab Undang-undang Hukum Perdata (“KUHPer”) yang mengatakan bahwa dalam waktu yang sama seorang laki-laki hanya diperbolehkan mempunyai satu orang wanita sebagai istrinya demikian sebaliknya dan dalam jangka waktu 3 bulan dapat diikuti dengan permohonan bercerai atau pisah ranjang dengan alasan yang sama.
      Oleh karena hal tersebut, untuk dapat menuntut dengan menggunakan pasal ini, Pihak yang mengadukan harus dapat membuktikan bahwa memang telah terjadi adanya suatu persetubuhan. Foto mesra yang diajukan dalam kasus ini tidak jelas apakah foto tersebut hanya sekedar berpelukan atau berciuman atau memang foto sedang melakukan persetubuhan. Apabila foto tersebut hanya foto berpelukan atau berciuman dapat dianggap kurang membuktikan adanya perzinahan yang dilakukan istri dari Bernaldi Kadir dan actor Zumi zolat. Sehingga harus ada bukti-bukti lain untuk memperkuat tuduhan Bernaldi Kadir agar Hakim yakin bahwa telah terjadi suatu perzinahan.
Mengenai sanksi yang dapat diterima oleh pelaku perzinahan yakni, diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun. dalam perkara ini maka semua orang yang bersangkut paut dengan peristiwa itu harus dituntut, Pengaduan tidak boleh dibatasi pada beberapa orang tertentu,melainkan dianggap ditujukan kepada siapa saja yang melakukan delik perzinahan (Delik Aduan Absolut).
Jadi apabila Bernaldi Kadir telah memasukkan pengaduan terhadap perzinahan yang telah dilakukan oleh istrinya, ia tidak dapat menghendaki supaya orang laki-laki saja yang telah berzinah dengan istrinya itu dituntut, tetapi terhadap istrinya harus turut diminta pertanggung jawaban pidana.

C.    Bagaimana pengaturan Tindak Pidana Perzinahan menurut pembaharuan hukum pidana dalam hal ini Rancangan KUHP tahun 2012

Pasal 483
(1)   Dipidana karena zina, dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun:
a.       laki-laki yang berada dalam ikatan perkawinan melakukan persetubuhan dengan perempuan yang bukan istrinya;
b.      perempuan yang berada dalam ikatan perkawinan melakukan persetubuhan dengan laki-laki yang bukan suaminya;
c.       laki-laki yang tidak dalam ikatan perkawinan melakukan persetubuhan dengan perempuan, padahal diketahui bahwa perempuan tersebut berada dalam ikatan perkawinan;
d.      perempuan yang tidak dalam ikatan perkawinan melakukan persetubuhan dengan laki-laki, padahal diketahui bahwa laki-laki tersebut berada dalam ikatan perkawinan; atau
e.       laki-laki dan perempuan yang masing-masing tidak terikat dalam perkawinan yang sah melakukan persetubuhan.
(2)   Tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilakukan penuntutan kecuali atas pengaduan suami, istri, atau pihak ketiga yang tercemar.
(3)   Terhadap pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak berlaku ketentuan Pasal 25, Pasal 26, dan Pasal 28.
(4)   Pengaduan dapat ditarik kembali selama pemeriksaan di sidang pengadilan belum dimulai.

Analisis
Dalam Rancangan KUHP terbaru tahun 2012, pidana karena zina, adalah dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun,sementara dalam KUHP pidana karena zina, adalah dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun

Dalam KUHP tidak diatur siapakah yang berhak melakukan pengaduan, dalam Rancangan KUHP terbaru tahun 2012 disebutkan dengan jelas siapa yang berhak melakukan pengaduan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar