A. Kasus :
Zumi Zola Dikenakan Pasal Perzinahan
Rabu, 25 Januari 2012 | 03:58 WIB
JAKARTA,
KOMPAS.com — Akibat diduga berselingkuh dengan Peni Farnita Saputri, istri dari
Bernaldi Kadir Djemat, Bupati Tanjung Jabung Timur, Jambi, yang juga aktor Zumi
Zola Zulkifli dilaporkan ke Polda Metro Jaya dengan nomor laporan
TBL/ESC/1/2012/PMJ/DIT Reskrimum No LP/249/1/2012/DIT Reskrimum itu pun
terancam dengan Pasal 284 KUHP tentang Perzinahan.
"Pasalnya
284 ini tentang perzinahan, kami menduga sudah terjadi perzinahan," kata
kuasa hukum Bernaldi, Andreas Nahot Silitonga, seusai melaporkan perselingkuhan
dan perzinahan Zumi dengan Peni di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa
(24/1/2012). Untuk memerkarakan perselingkuhan Zumi, tim kuasa hukum Bernaldi
sudah menyiapkan beberapa alat bukti.
"Buktinya ada beberapa foto, kami bisa kumpulkan, lalu ada SMS.
Ini cukup valid, kemudian polisi bisa menyimpulkan apakah benar ini suatu tidak
pidana," jelas Andreas. Sementara untuk bukti tuduhan perzinahan yang
diduga dilakukan Zumi dan Peni, tim kuasa hukum Bernaldi belum mau membeberkan
alat buktinya.
"Untuk
hal itu saya sampaikan setelah penyidikan," kata Andreas. Dengan pelaporan
tersebut, Bernaldi mengaku tak perlu takut berhadapan dengan Zumi di jalur
hukum. "Saya tidak takut dengan tekanan Bupati Zumi Zola, tapi saya
pertimbangkan ini demi anak saya. Sampai saat ini saya lihat komitmen Zumi Zola
omong kosong. Untuk Zumi Zola, saya harapkan ini yang terakhir dari kasus saya,
saya harapkan Anda belajar. Kita lihat saja nanti apa yang akan terjadi, siapa
yang salah dan siapa yang benar," tegas Bernaldi.
B.
Bagaimanakah
pengaturan dalam KUHP dalam kaitannya dengan pidana penjara dan saksi.
Dalam KUHP mengenai
Tindak Pidana Perzinahan diatur dalam Pasal 287 yang menyebutkan :
Pasal 287
(1) Barang
siapa bersetubuh dengan seorang wanita di luar perkawinan, padahal diketahuinya
atau sepatutnya harus diduganya bahwa umumya belum lima belas tahun, atau kalau
umurnya tidak jelas, bawa belum waktunya untuk dikawin, diancam dengan pidana penjara
paling lama sembilan tahun.
(2) Penuntutan
hanya dilakukan atas pengaduan, kecuali jika umur wanita belum sampai dua belas
tahun atau jika ada salah satu hal berdasarkan pasal 291 dan pasal 294.
(2)
Analis
:
R.Soesilo dalam bukunya Kitab
Undang-Undang Hukum Pidana Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal
menjelaskan lebih lanjut mengenai gendak/overspel
atau yang disebut Soesilo sebagai zinah adalah persetubuhan yang dilakukan
oleh laki-laki atau perempuan yang telah kawin dengan perempuan atau laki-laki
yang bukan isteri atau suaminya. Untuk dapat dikenakan pasal ini, maka
persetubuhan itu harus dilakukan atas dasar suka sama suka, tidak boleh ada
paksaan dari salah satu pihak.
Pihak yang melakukan pengaduan adalah
suami/istri yang tercemar dan terhadap mereka dapat berlaku Pasal 27 Kitab
Undang-undang Hukum Perdata (“KUHPer”) yang mengatakan bahwa dalam waktu yang
sama seorang laki-laki hanya diperbolehkan mempunyai satu orang wanita sebagai
istrinya demikian sebaliknya dan dalam jangka waktu 3 bulan dapat diikuti
dengan permohonan bercerai atau pisah ranjang dengan alasan yang sama.
Oleh karena hal tersebut, untuk dapat
menuntut dengan menggunakan pasal ini, Pihak yang mengadukan harus dapat
membuktikan bahwa memang telah terjadi adanya suatu persetubuhan. Foto mesra
yang diajukan dalam kasus ini tidak jelas apakah foto tersebut hanya sekedar
berpelukan atau berciuman atau memang foto sedang melakukan persetubuhan.
Apabila foto tersebut hanya foto berpelukan atau berciuman dapat dianggap
kurang membuktikan adanya perzinahan yang dilakukan istri dari
Bernaldi Kadir dan actor Zumi zolat. Sehingga harus ada bukti-bukti lain untuk
memperkuat tuduhan Bernaldi Kadir agar Hakim yakin bahwa telah terjadi suatu
perzinahan.
Mengenai sanksi
yang dapat diterima oleh pelaku perzinahan yakni, diancam dengan pidana penjara
paling lama sembilan tahun. dalam perkara ini maka semua orang yang bersangkut
paut dengan peristiwa itu harus dituntut, Pengaduan tidak boleh dibatasi pada
beberapa orang tertentu,melainkan dianggap ditujukan kepada siapa saja yang
melakukan delik perzinahan (Delik Aduan Absolut).
Jadi apabila Bernaldi Kadir telah
memasukkan pengaduan terhadap perzinahan yang telah dilakukan oleh istrinya, ia
tidak dapat menghendaki supaya orang laki-laki saja yang telah berzinah dengan
istrinya itu dituntut, tetapi terhadap istrinya harus turut diminta pertanggung
jawaban pidana.
C.
Bagaimana
pengaturan Tindak Pidana Perzinahan menurut pembaharuan hukum pidana dalam hal
ini Rancangan KUHP tahun 2012
Pasal 483
(1) Dipidana
karena zina, dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun:
a. laki-laki
yang berada dalam ikatan perkawinan melakukan persetubuhan dengan perempuan
yang bukan istrinya;
b. perempuan
yang berada dalam ikatan perkawinan melakukan persetubuhan dengan laki-laki
yang bukan suaminya;
c. laki-laki
yang tidak dalam ikatan perkawinan melakukan persetubuhan dengan perempuan,
padahal diketahui bahwa perempuan tersebut berada dalam ikatan perkawinan;
d. perempuan
yang tidak dalam ikatan perkawinan melakukan persetubuhan dengan laki-laki,
padahal diketahui bahwa laki-laki tersebut berada dalam ikatan perkawinan; atau
e. laki-laki
dan perempuan yang masing-masing tidak terikat dalam perkawinan yang sah
melakukan persetubuhan.
(2) Tindak
pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilakukan penuntutan kecuali
atas pengaduan suami, istri, atau pihak ketiga yang tercemar.
(3) Terhadap
pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak berlaku ketentuan Pasal 25,
Pasal 26, dan Pasal 28.
(4) Pengaduan
dapat ditarik kembali selama pemeriksaan di sidang pengadilan belum dimulai.
Analisis
Dalam Rancangan KUHP
terbaru tahun 2012, pidana karena zina, adalah dengan pidana penjara paling
lama 5 (lima) tahun,sementara dalam KUHP pidana karena zina, adalah dengan pidana
penjara paling lama 9 (sembilan) tahun
Dalam KUHP tidak diatur siapakah
yang berhak melakukan pengaduan, dalam Rancangan KUHP terbaru tahun 2012
disebutkan dengan jelas siapa yang berhak melakukan pengaduan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar