Rabu, 14 Januari 2015

Apakah teleconference dapat dijadikan sebagai bukti dalam persidangan perselisihan hasil pemilihan umum presiden dan wakil presiden?

1.      Apakah teleconference dapat dijadikan sebagai bukti dalam persidangan perselisihan hasil pemilihan umum presiden dan wakil presiden?
Jawab :
Menurut kamus istilah teknologi informasi, teleconference adalah pertemuan yang dilakukan oleh dua orang atau lebih yang dilakukan melewati telefon atau koneksi jaringan. Pertemuan tersebut dapat hanya menggunakan suara (audio conference) atau menggunakan video (video conference) yang memungkinkan peserta konfrensi saling melihat[1].
Menurut Pasal 4  Peraturan Mahkamah Konstitusi RI No 4 Tahun 2014  yang menjadi alat bukti dalam persidangan perselisihan hasil pemilihan umum presiden dan wakil presiden adalah
Pasal 4
Alat bukti dalam perkara perselisihan hasil pemilihan umum presiden dan wakil presiden terdiri atas ;
a.       Surat atau tulisan;
b.      Keterangan para pihak;
c.       Keterangan saksi;
d.      Keterangan ahli;
e.       Informasi elektronik;
f.       Dokumen elektronik; dan/atau
g.      Petunjuk;
Selanjutnya yang dimaksud dengan Informasi Elektronik menurut Pasal 1 Undang-Undang no 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik adalah satu atau sekumpulan data elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto, electronic data interchange (EDI), surat elektronik (electronic mail), telegram, teleks, telecopy atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, Kode Akses, simbol, atau perforasi yang telah diolah yang memiliki arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya.
Berdasarkan penjelasan tersebut, maka bisa disimpulkan bahwa teleconference adalah termasuk informasi elektronik karena komunikasi yang dilakukan antara dua orang atau lebih yang dilakukan melewati telefon atau koneksi jaringan merupakan suatu pertukaran informasi yang dilakukan melalui suara dengan menampilkan gambar atau video pihak yang melakukan pertukaran informasi tersebut dan tentunya hal tersebut dibenarkan menurut Peraturan Mahkamah Konstitusi RI No 4 Tahun 2014  sehingga teleconference dapat dijadikan sebagai alat bukti.



[1] Fathul Wahid, 2002, Kamus Istilah Teknologi Informasi, Ed. I, Andi Yogyakarta, Yohyakarta.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar