1. Apakah
teleconference dapat dijadikan sebagai bukti dalam persidangan perselisihan
hasil pemilihan umum presiden dan wakil presiden?
Jawab :
Menurut
kamus istilah teknologi informasi, teleconference adalah pertemuan yang
dilakukan oleh dua orang atau lebih yang dilakukan melewati telefon atau
koneksi jaringan. Pertemuan tersebut dapat hanya menggunakan suara (audio
conference) atau menggunakan video (video conference) yang memungkinkan peserta
konfrensi saling melihat[1].
Menurut
Pasal 4 Peraturan Mahkamah Konstitusi RI
No 4 Tahun 2014 yang menjadi alat bukti
dalam persidangan perselisihan hasil pemilihan umum presiden dan wakil presiden
adalah
Pasal 4
Alat bukti dalam perkara
perselisihan hasil pemilihan umum presiden dan wakil presiden terdiri atas ;
a. Surat
atau tulisan;
b. Keterangan
para pihak;
c. Keterangan
saksi;
d. Keterangan
ahli;
e. Informasi
elektronik;
f. Dokumen
elektronik; dan/atau
g. Petunjuk;
Selanjutnya
yang dimaksud dengan Informasi Elektronik menurut Pasal 1 Undang-Undang no 11
tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik adalah satu atau
sekumpulan data elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara,
gambar, peta, rancangan, foto, electronic data interchange (EDI), surat elektronik
(electronic mail), telegram, teleks, telecopy atau sejenisnya, huruf, tanda,
angka, Kode Akses, simbol, atau perforasi yang telah diolah yang memiliki arti
atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya.
Berdasarkan
penjelasan tersebut, maka bisa disimpulkan bahwa teleconference adalah termasuk
informasi elektronik karena komunikasi yang dilakukan antara dua orang atau
lebih yang dilakukan melewati telefon atau koneksi jaringan merupakan suatu
pertukaran informasi yang dilakukan melalui suara dengan menampilkan gambar
atau video pihak yang melakukan pertukaran informasi tersebut dan tentunya hal
tersebut dibenarkan menurut Peraturan Mahkamah Konstitusi RI No 4 Tahun
2014 sehingga teleconference dapat
dijadikan sebagai alat bukti.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar